POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PALEMBANG
yang terletak di Jl.Jend. Sudirman KM 3 No.1365 Palembang ( Komp. RSMH) Telp. 0711-373104 Fax. 0711-373104.
Politeknik Kesehatan Depkes Palembang berdiri berdasarkan SK Menkeskesos R.I No : 298/menkeskesos/SK/IV/2001, tanggal 16 April 2001. Pembentukan Politeknik Kesehatan depkes Palembang merupakan gabungan dari 6 (enam) Program Diploma III Kesehatan yang berada di wilayah Kota Palembang yaitu : Akademi Keperawatan (AKPER), Akademi Gizi (AKZI), Akademi Kebidanan (AKBID), Akademi Farmasi (AKFAR), Akademi Kesehatan Gigi (AKG), Akademi Analis Kesehatan (AKK).
Peleburan ini ditandai dengan tidak berlakunya lagi Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Madya di lingkungan departemen Kesehatan. Untuk selanjutnya ke enam Akademi Kesehatan tersebut berubah menjadi jurusan-jurusan yang berada dibawah naungan Direktorat Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. nomor : 1049/Menkes/SK/ VII/ 2003 Akademi Keperawatan Depkes Baturaja yang berkedudukan di Baturaja dan Akademi Keperawatan Depkes Lubuk Linggau di Lubuk Linggau bergabung menjadi Program Studi Keperawatan yang merupakan program studi yang ada di Jurusan Keperawatan Palembang Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang.
Dengan adanya konversi tersebut untuk selanjutnya pada Poltekkes Kemenkes Palembang terjadi perubahan:
Akademi Kebidanan menjadi Jurusan Kebidanan.
Akademi Keperawatan Palembang menjadi Jurusan Keperawatan Palembang.
Akademi Keperawatan Baturaja menjadi Program Studi Keperawatan Baturaja.
Akademi Keperawatan Lubuk Linggau menjadi Program Studi Keperawatan Lubuk Linggau.
Akademi Gizi menjadi Jurusan Gizi.
Akademi Farmasi menjadi Jurusan Farmasi.
Akademi Analis Kesehatan menjadi Jurusan Analis Kesehatan.
Akademi Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi
Dalam penerimaan mahasiswa baru biasanya Poltekkes Kemenkes mengadakan ujian mandiri yang sring dikenal dengan istilah sipenmaru (seleksi penerimaan mahasiswa baru) namun untuk tahun 2014 belum ada info resmi dari pihak Poltekkes Kemenkes Palembang perihal Sipemanru tsb, tp biasanya tidak jauh berbeda dengan tahun2 sebelumnya, berikut ini mimin share info pendaftran dan seleksi poltekkes kemenkes yang dirangkum dari tahun 2013/2014 untuk dipelajari sebagai persiapan bagi sobat GIers yang berminat mendaftar di Poltekkes Kemenkes tahun ini^__^
A. Pola Seleksi
Pola penerimaan mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes dilaksanakan
melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Poltekkes
Kemenkes. Sipenmaru Poltekkes Kemenkes dilaksanakan melalui jalur
ujian tulis (Umum, Gakin, DTPK, dan Lintas Provinsi) dan jalur undangan
Penelusuran Minat dan Prestasi (PMDP). Poltekkes Kemenkes menerima
paling sedikit 70% dari mahasiswa baru yang diterima melalui jalur ujian
tulis Sipenmaru Poltekkes Kemenkes dan dapat menjaring paling banyak
30% melalui pola penerimaan mahasiswa jalur PMDP dan lainnya.
B. Alokasi
1. Jumlah alokasi maksimal untuk prodi Poltekkes Kemenkes ditetapkan
berdasarkan strata akreditasi yaitu:
Strata A = 120 orang
Strata B = 100 orang
Strata C = 80 orang
Belum Akreditasi = 60 orang
2. Pemenuhan alokasi diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila jumlah calon mahasiswa lebih dari jumlah alokasi yang
ditentukan, maka pemenuhan alokasi dari kelulusan ditetapkan
berdasarkan peringkat kelulusan.
b. Apabila jumlah peserta lulus seleksi kurang dari jumlah alokasi,
maka institusi Poltekkes Kemenkes diberi kesempatan
melaksanakan pemenuhan alokasi melalui tata cara yang ditetapkan
Poltekkes Kemenkes sesuai kebutuhan masing-masing.
C. Persyaratan Calon Peserta
1. Persyaratan umum
a. Lulus dari pendidikan :
- SMU/SMA/MA atau sederajat.
- SMK/MAK dengan pilihan jurusan yang sesuai dan ditetapkan
oleh Panitia Poltekkes.
- Paket C.
b. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu
kelancaran proses pembelajaran di Poltekkes Kemenkes.
2. Persyaratan khusus untuk:
a. PMDP
1) Persyaratan nilai (tidak memiliki nilai kurang dari 7 (tujuh) untuk
setiap mata ajar sejak semester I sampai dengan semester V.
2) Mempertimbangkan penghargaan/prestasi calon peserta.
3) Pemilihan calon dilakukan sebelum ujian tulis.
b. Gakin
1) Calon peserta seleksi berasal dari keluarga miskin dibuktikan
dengan Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan/Desa (bila perlu
dilakukan kunjungan rumah).
2) Mekanisme seleksi ditetapkan oleh masing-masing Poltekkes.
c. Lintas Provinsi
Seleksi lintas provinsi hanya dapat diselenggarakan di Poltekkes
Kemenkes untuk jurusan/program studi spesifik yang tidak tersedia
di Poltekkes Kemenkes di provinsinya. Ujian tulis diselenggarakan di
Poltekkes Kemenkes di provinsi asal.
3. Tinggi Badan ditentukan oleh Poltekkes masing-masing sesuai dengan
kebutuhan.
4. Memenuhi persyaratan kesehatan fisik (tidak cacat fisik yang dapat
mengganggu aktivitas kinerja sesuai profesinya).
5. Persyaratan lain yang dibutuhkan ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
D. Jadwal Pelaksanaan
1. Pendaftaran ditetapkan Panitia Poltekkes.
2. Pelaksanaan Seleksi
a. Jadwal seleksi PMDP ditetapkan oleh masing-masing Poltekes
Kemenkes.
b. Jadwal ujian tulis Sipenmaru Poltekkes Kemenkes dilaksanakan
serentak pada tanggal akhir Juni 2014 (tanggal belum diketahui pasti).
3. Pengumuman ditetapkan Panitia Poltekkes.
4. Tahun akademik baru dimulai pada tanggal awal September 2013.
E. Tempat Pelaksanaan
Tempat pendaftaran, ujian tulis, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan
tambahan lainnya ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
MEKANISME SELEKSI
A. Pendaftaran
1. Pendaftaran Umum
a. Calon peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar sendiri
ke Panitia Poltekkes yang dituju, dengan menyerahkan kelengkapan
berkas pendaftaran dan keseluruhan berkas administrasi calon
peserta sesuai ketentuan.
b. Panitia Poltekkes melakukan seleksi administrasi terhadap
kelengkapan berkas administrasi calon peserta.
c. Calon peserta yang telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan
berkas administrasi akan memperoleh Kartu Peserta Ujian dan yang
bersangkutan berhak mengikuti ujian tulis Sipenmaru Diknakes.
d. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran untuk dua
jurusan/program studi dengan syarat jurusan/program Studi yang
dipilih berada dalam satu Poltekkes Kemenkes.
e. Calon peserta warga negara asing yang ingin mengikuti seleksi wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1). Calon mahasiswa mendaftar ke institusi diknakes yang dituju
2). Calon mahasiswa tersebut wajib mengikuti seluruh ketentuan dan
proses Sipenmaru diknakes
3). Apabila calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus dan diterima
di institusi diknakes, maka yang bersangkutan harus mengurus
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kanwil Imigrasi Provinsi
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Untuk pendaftaran PMDP, Gakin, Lintas Provinsi dan Diploma IV diatur
dan ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
2. Ujian tulis
a. Mata Uji
No Mata Uji Jumlah Soal Jumlah Waktu
1 Matematika 30
180 menit
2 Bahasa Inggris 30
3 IPA (Biologi, Fisika, Kimia) 30
4 Bahasa Indonesia 10
b. Pemeriksaan hasil Ujian tulis
Pemeriksaan hasil Ujian tulis dilaksanakan oleh Panitia Poltekkes.
3. Tes lainnya dapat ditambahkan apabila dibutuhkan, misalnya psikotes,
tes narkoba, dan lain-lain.
C. Penilaian Hasil Ujian tulis
1. Panitia Poltekkes menetapkan sistem penilaian kelulusan untuk semua
calon mahasiswa.
2. Untuk Lintas Provinsi
Tugas Panitia Poltekkes :
a. Panitia Poltekkes Pengirim, bertugas :
Mengirimkan LJTT/LJK kepada Panitia Poltekkes Tujuan, segera
setelah pelaksanaan ujian tulis selesai, dengan menggunakan
faksimili. LJTT/LJK asli dikirim melalui pos kilat khusus/titipan
kilat/jasa pos lain dengan stempel pos hari pelaksanaan ujian.
Segera setelah pelaksanaan ujian tulis selesai LJTT/LJK asli telah
diterima di Panitia Poltekkes tujuan.
b. Panitia Poltekkes Tujuan, bertugas :
1) Menerima LJTT/LJK dari Panitia Poltekkes Tujuan, yang
selanjutnya digabung dengan LJTT/LJK peserta seleksi lainnya.
2) Melaksanakan pemeriksaan LJTT/LJK seluruh peserta ujian,
termasuk peserta ujian dari keluarga miskin. Apabila lembar
jawaban yang dikirim (baik melalui faksimili maupun pos kilat
khusus/titipan kilat/jasa pos lain) terlambat dari hari pelaksanaan
pemeriksaan hasil ujian tulis, maka LJTT/LJK tersebut tidak
diproses lebih lanjut.
D. Penentuan Kelulusan Ujian tulis
1. Peringkat kelulusan
Peringkat kelulusan ujian tulis bagi calon mahasiswa dengan 2 pilihan
jurusan/prodi, dapat ditentukan dengan pilihan cara sebagai berikut:
a. Mengutamakan peringkat kelulusan
Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan telah diurutkan
berdasarkan peringkat bobot mata uji, masing-masing satu persatu
secara berurutan diterima/ditempatkan pada jurusan/program studi
(yang menjadi pilihannya baik pilihan I atau II) mulai peringkat
tertinggi, sampai alokasi terpenuhi.b. Mengutamakan pilihan
Berdasarkan peringkat kelulusan, calon mahasiswa ditempatkan ke
jurusan/program studi sesuai pilihan I, sampai alokasi terpenuhi.
Apabila alokasi masih tersedia, maka berdasarkan peringkat
kelulusan pula alokasi tersebut diisi oleh peserta seleksi dengan
pilihan II.
c. Kombinasi (peringkat kelulusan dan pilihan)
Penetapan calon mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tulis
dilakukan secara bertahap per jurusan/program studi.
Calon mahasiswa dengan pilihan I dan II yang dinyatakan lulus (di
atas NBL) ditempatkan pada jurusan/program studi yang menjadi
pilihannya. Jadi, seseorang yang memiliki dua jurusan/program studi
namanya akan ada di kedua jurusan/program studi tersebut.
Selanjutnya calon mahasiswa tersebut diurutkan sesuai peringkat
kelulusan di masing-masing jurusan/program studi, kemudian
ditetapkan/dipilih calon peserta yang diterima sesuai alokasi yang
ditetapkan. Apabila seseorang terpilih di dua jurusan/program studi,
maka ia ditetapkan lulus pada jurusan/program studi pilihan I.
2. Penentuan kelulusan
a. Panitia Poltekkes menentukan kelulusan calon mahasiswa.
b. Jumlah kelulusan yang ditetapkan agar memperhatikan cadangan
yang besarnya ditentukan Panitia Poltekkes dari alokasi yang
tersedia.
c. Kelulusan yang telah ditentukan tersebut juga telah memperhatikan
peserta seleksi PMDP.
E. Pemeriksaan Kesehatan
1. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan bagi calon mahasiswa yang sudah
dinyatakan lulus.
2. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan yang
ditunjuk oleh Panitia Poltekkes. Contoh formulir pemeriksaan kesehatan
dapat dilihat pada lampiran 7.
3. Bagi calon mahasiswa Poltekkes Kemenkes lintas provinsi, pemeriksaan
kesehatan dilaksanakan di Poltekkes Kemenkes pengirim setelah
dinyatakan lulus. Hasil pemeriksaan kesehatan segera dikirim ke
Poltekkes Kemenkes yang dituju.
4. Penetapan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan
diserahkan kepada Panitia Poltekkes.
F. Kelulusan
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus (ujian tulis dan/atau tes kesehatan)
disahkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes dan diumumkan kepada
peserta seleksi.
G. Nominasi
1. Nominasi disusun berdasarkan urutan peringkat kelulusan dari yang
tertinggi sampai dengan terendah.
2. Nominasi calon mahasiswa yang terpilih sebagai mahasiswa baru
ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
3. Penetapan mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes yang diterima tersebut
dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia
Poltekkes.
H. Pengumuman Mahasiswa Baru yang Diterima
Mahasiswa baru yang diterima (utama dan cadangan) diumumkan oleh
Panitia Poltekkes kepada peserta seleksi.
I. Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Baru yang Diterima
1. Peserta seleksi yang dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru wajib
mendaftar ulang langsung ke Poltekkes Kemenkes yang dituju. Untuk
mahasiswa cadangan, pendaftaran ulang akan dilakukan setelah ada
pemberitahuan lebih lanjut.
2. Apabila sampai batas akhir waktu pendaftaran ulang jumlah yang
mendaftar kurang dari jumlah alokasi yang ditetapkan, kekurangannya
dipenuhi dari calon mahasiswa cadangan menurut peringkat tertinggi.
Jika masih belum mencukupi, maka pemenuhan alokasi diatur oleh
Panitia Poltekkes, dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya mutu
mahasiswa.
3. Bagi mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang dan menyelesaikan
proses administratif kemudian mengundurkan diri pengaturannya
ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
J. Pemanggilan calon mahasiswa cadangan
Pemanggilan calon mahasiswa cadangan diatur dan ditetapkan oleh
masing-masing Poltekkes Kemenkes.
Untuk mengupadate info terbaru seputar Sipenmaru Poltekkes Kemnekes Palembang 2014 sobat bisa mengakses http://poltekkespalembang.ac.id/
yang terletak di Jl.Jend. Sudirman KM 3 No.1365 Palembang ( Komp. RSMH) Telp. 0711-373104 Fax. 0711-373104.
Politeknik Kesehatan Depkes Palembang berdiri berdasarkan SK Menkeskesos R.I No : 298/menkeskesos/SK/IV/2001, tanggal 16 April 2001. Pembentukan Politeknik Kesehatan depkes Palembang merupakan gabungan dari 6 (enam) Program Diploma III Kesehatan yang berada di wilayah Kota Palembang yaitu : Akademi Keperawatan (AKPER), Akademi Gizi (AKZI), Akademi Kebidanan (AKBID), Akademi Farmasi (AKFAR), Akademi Kesehatan Gigi (AKG), Akademi Analis Kesehatan (AKK).
Peleburan ini ditandai dengan tidak berlakunya lagi Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Madya di lingkungan departemen Kesehatan. Untuk selanjutnya ke enam Akademi Kesehatan tersebut berubah menjadi jurusan-jurusan yang berada dibawah naungan Direktorat Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. nomor : 1049/Menkes/SK/ VII/ 2003 Akademi Keperawatan Depkes Baturaja yang berkedudukan di Baturaja dan Akademi Keperawatan Depkes Lubuk Linggau di Lubuk Linggau bergabung menjadi Program Studi Keperawatan yang merupakan program studi yang ada di Jurusan Keperawatan Palembang Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang.
Dengan adanya konversi tersebut untuk selanjutnya pada Poltekkes Kemenkes Palembang terjadi perubahan:
Akademi Kebidanan menjadi Jurusan Kebidanan.
Akademi Keperawatan Palembang menjadi Jurusan Keperawatan Palembang.
Akademi Keperawatan Baturaja menjadi Program Studi Keperawatan Baturaja.
Akademi Keperawatan Lubuk Linggau menjadi Program Studi Keperawatan Lubuk Linggau.
Akademi Gizi menjadi Jurusan Gizi.
Akademi Farmasi menjadi Jurusan Farmasi.
Akademi Analis Kesehatan menjadi Jurusan Analis Kesehatan.
Akademi Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi
Dalam penerimaan mahasiswa baru biasanya Poltekkes Kemenkes mengadakan ujian mandiri yang sring dikenal dengan istilah sipenmaru (seleksi penerimaan mahasiswa baru) namun untuk tahun 2014 belum ada info resmi dari pihak Poltekkes Kemenkes Palembang perihal Sipemanru tsb, tp biasanya tidak jauh berbeda dengan tahun2 sebelumnya, berikut ini mimin share info pendaftran dan seleksi poltekkes kemenkes yang dirangkum dari tahun 2013/2014 untuk dipelajari sebagai persiapan bagi sobat GIers yang berminat mendaftar di Poltekkes Kemenkes tahun ini^__^
A. Pola Seleksi
Pola penerimaan mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes dilaksanakan
melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Poltekkes
Kemenkes. Sipenmaru Poltekkes Kemenkes dilaksanakan melalui jalur
ujian tulis (Umum, Gakin, DTPK, dan Lintas Provinsi) dan jalur undangan
Penelusuran Minat dan Prestasi (PMDP). Poltekkes Kemenkes menerima
paling sedikit 70% dari mahasiswa baru yang diterima melalui jalur ujian
tulis Sipenmaru Poltekkes Kemenkes dan dapat menjaring paling banyak
30% melalui pola penerimaan mahasiswa jalur PMDP dan lainnya.
B. Alokasi
1. Jumlah alokasi maksimal untuk prodi Poltekkes Kemenkes ditetapkan
berdasarkan strata akreditasi yaitu:
Strata A = 120 orang
Strata B = 100 orang
Strata C = 80 orang
Belum Akreditasi = 60 orang
2. Pemenuhan alokasi diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila jumlah calon mahasiswa lebih dari jumlah alokasi yang
ditentukan, maka pemenuhan alokasi dari kelulusan ditetapkan
berdasarkan peringkat kelulusan.
b. Apabila jumlah peserta lulus seleksi kurang dari jumlah alokasi,
maka institusi Poltekkes Kemenkes diberi kesempatan
melaksanakan pemenuhan alokasi melalui tata cara yang ditetapkan
Poltekkes Kemenkes sesuai kebutuhan masing-masing.
C. Persyaratan Calon Peserta
1. Persyaratan umum
a. Lulus dari pendidikan :
- SMU/SMA/MA atau sederajat.
- SMK/MAK dengan pilihan jurusan yang sesuai dan ditetapkan
oleh Panitia Poltekkes.
- Paket C.
b. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu
kelancaran proses pembelajaran di Poltekkes Kemenkes.
2. Persyaratan khusus untuk:
a. PMDP
1) Persyaratan nilai (tidak memiliki nilai kurang dari 7 (tujuh) untuk
setiap mata ajar sejak semester I sampai dengan semester V.
2) Mempertimbangkan penghargaan/prestasi calon peserta.
3) Pemilihan calon dilakukan sebelum ujian tulis.
b. Gakin
1) Calon peserta seleksi berasal dari keluarga miskin dibuktikan
dengan Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan/Desa (bila perlu
dilakukan kunjungan rumah).
2) Mekanisme seleksi ditetapkan oleh masing-masing Poltekkes.
c. Lintas Provinsi
Seleksi lintas provinsi hanya dapat diselenggarakan di Poltekkes
Kemenkes untuk jurusan/program studi spesifik yang tidak tersedia
di Poltekkes Kemenkes di provinsinya. Ujian tulis diselenggarakan di
Poltekkes Kemenkes di provinsi asal.
3. Tinggi Badan ditentukan oleh Poltekkes masing-masing sesuai dengan
kebutuhan.
4. Memenuhi persyaratan kesehatan fisik (tidak cacat fisik yang dapat
mengganggu aktivitas kinerja sesuai profesinya).
5. Persyaratan lain yang dibutuhkan ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
D. Jadwal Pelaksanaan
1. Pendaftaran ditetapkan Panitia Poltekkes.
2. Pelaksanaan Seleksi
a. Jadwal seleksi PMDP ditetapkan oleh masing-masing Poltekes
Kemenkes.
b. Jadwal ujian tulis Sipenmaru Poltekkes Kemenkes dilaksanakan
serentak pada tanggal akhir Juni 2014 (tanggal belum diketahui pasti).
3. Pengumuman ditetapkan Panitia Poltekkes.
4. Tahun akademik baru dimulai pada tanggal awal September 2013.
E. Tempat Pelaksanaan
Tempat pendaftaran, ujian tulis, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan
tambahan lainnya ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
MEKANISME SELEKSI
A. Pendaftaran
1. Pendaftaran Umum
a. Calon peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar sendiri
ke Panitia Poltekkes yang dituju, dengan menyerahkan kelengkapan
berkas pendaftaran dan keseluruhan berkas administrasi calon
peserta sesuai ketentuan.
b. Panitia Poltekkes melakukan seleksi administrasi terhadap
kelengkapan berkas administrasi calon peserta.
c. Calon peserta yang telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan
berkas administrasi akan memperoleh Kartu Peserta Ujian dan yang
bersangkutan berhak mengikuti ujian tulis Sipenmaru Diknakes.
d. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran untuk dua
jurusan/program studi dengan syarat jurusan/program Studi yang
dipilih berada dalam satu Poltekkes Kemenkes.
e. Calon peserta warga negara asing yang ingin mengikuti seleksi wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1). Calon mahasiswa mendaftar ke institusi diknakes yang dituju
2). Calon mahasiswa tersebut wajib mengikuti seluruh ketentuan dan
proses Sipenmaru diknakes
3). Apabila calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus dan diterima
di institusi diknakes, maka yang bersangkutan harus mengurus
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kanwil Imigrasi Provinsi
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Untuk pendaftaran PMDP, Gakin, Lintas Provinsi dan Diploma IV diatur
dan ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
2. Ujian tulis
a. Mata Uji
No Mata Uji Jumlah Soal Jumlah Waktu
1 Matematika 30
180 menit
2 Bahasa Inggris 30
3 IPA (Biologi, Fisika, Kimia) 30
4 Bahasa Indonesia 10
b. Pemeriksaan hasil Ujian tulis
Pemeriksaan hasil Ujian tulis dilaksanakan oleh Panitia Poltekkes.
3. Tes lainnya dapat ditambahkan apabila dibutuhkan, misalnya psikotes,
tes narkoba, dan lain-lain.
C. Penilaian Hasil Ujian tulis
1. Panitia Poltekkes menetapkan sistem penilaian kelulusan untuk semua
calon mahasiswa.
2. Untuk Lintas Provinsi
Tugas Panitia Poltekkes :
a. Panitia Poltekkes Pengirim, bertugas :
Mengirimkan LJTT/LJK kepada Panitia Poltekkes Tujuan, segera
setelah pelaksanaan ujian tulis selesai, dengan menggunakan
faksimili. LJTT/LJK asli dikirim melalui pos kilat khusus/titipan
kilat/jasa pos lain dengan stempel pos hari pelaksanaan ujian.
Segera setelah pelaksanaan ujian tulis selesai LJTT/LJK asli telah
diterima di Panitia Poltekkes tujuan.
b. Panitia Poltekkes Tujuan, bertugas :
1) Menerima LJTT/LJK dari Panitia Poltekkes Tujuan, yang
selanjutnya digabung dengan LJTT/LJK peserta seleksi lainnya.
2) Melaksanakan pemeriksaan LJTT/LJK seluruh peserta ujian,
termasuk peserta ujian dari keluarga miskin. Apabila lembar
jawaban yang dikirim (baik melalui faksimili maupun pos kilat
khusus/titipan kilat/jasa pos lain) terlambat dari hari pelaksanaan
pemeriksaan hasil ujian tulis, maka LJTT/LJK tersebut tidak
diproses lebih lanjut.
D. Penentuan Kelulusan Ujian tulis
1. Peringkat kelulusan
Peringkat kelulusan ujian tulis bagi calon mahasiswa dengan 2 pilihan
jurusan/prodi, dapat ditentukan dengan pilihan cara sebagai berikut:
a. Mengutamakan peringkat kelulusan
Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan telah diurutkan
berdasarkan peringkat bobot mata uji, masing-masing satu persatu
secara berurutan diterima/ditempatkan pada jurusan/program studi
(yang menjadi pilihannya baik pilihan I atau II) mulai peringkat
tertinggi, sampai alokasi terpenuhi.b. Mengutamakan pilihan
Berdasarkan peringkat kelulusan, calon mahasiswa ditempatkan ke
jurusan/program studi sesuai pilihan I, sampai alokasi terpenuhi.
Apabila alokasi masih tersedia, maka berdasarkan peringkat
kelulusan pula alokasi tersebut diisi oleh peserta seleksi dengan
pilihan II.
c. Kombinasi (peringkat kelulusan dan pilihan)
Penetapan calon mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tulis
dilakukan secara bertahap per jurusan/program studi.
Calon mahasiswa dengan pilihan I dan II yang dinyatakan lulus (di
atas NBL) ditempatkan pada jurusan/program studi yang menjadi
pilihannya. Jadi, seseorang yang memiliki dua jurusan/program studi
namanya akan ada di kedua jurusan/program studi tersebut.
Selanjutnya calon mahasiswa tersebut diurutkan sesuai peringkat
kelulusan di masing-masing jurusan/program studi, kemudian
ditetapkan/dipilih calon peserta yang diterima sesuai alokasi yang
ditetapkan. Apabila seseorang terpilih di dua jurusan/program studi,
maka ia ditetapkan lulus pada jurusan/program studi pilihan I.
2. Penentuan kelulusan
a. Panitia Poltekkes menentukan kelulusan calon mahasiswa.
b. Jumlah kelulusan yang ditetapkan agar memperhatikan cadangan
yang besarnya ditentukan Panitia Poltekkes dari alokasi yang
tersedia.
c. Kelulusan yang telah ditentukan tersebut juga telah memperhatikan
peserta seleksi PMDP.
E. Pemeriksaan Kesehatan
1. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan bagi calon mahasiswa yang sudah
dinyatakan lulus.
2. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan yang
ditunjuk oleh Panitia Poltekkes. Contoh formulir pemeriksaan kesehatan
dapat dilihat pada lampiran 7.
3. Bagi calon mahasiswa Poltekkes Kemenkes lintas provinsi, pemeriksaan
kesehatan dilaksanakan di Poltekkes Kemenkes pengirim setelah
dinyatakan lulus. Hasil pemeriksaan kesehatan segera dikirim ke
Poltekkes Kemenkes yang dituju.
4. Penetapan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan
diserahkan kepada Panitia Poltekkes.
F. Kelulusan
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus (ujian tulis dan/atau tes kesehatan)
disahkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes dan diumumkan kepada
peserta seleksi.
G. Nominasi
1. Nominasi disusun berdasarkan urutan peringkat kelulusan dari yang
tertinggi sampai dengan terendah.
2. Nominasi calon mahasiswa yang terpilih sebagai mahasiswa baru
ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
3. Penetapan mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes yang diterima tersebut
dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia
Poltekkes.
H. Pengumuman Mahasiswa Baru yang Diterima
Mahasiswa baru yang diterima (utama dan cadangan) diumumkan oleh
Panitia Poltekkes kepada peserta seleksi.
I. Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Baru yang Diterima
1. Peserta seleksi yang dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru wajib
mendaftar ulang langsung ke Poltekkes Kemenkes yang dituju. Untuk
mahasiswa cadangan, pendaftaran ulang akan dilakukan setelah ada
pemberitahuan lebih lanjut.
2. Apabila sampai batas akhir waktu pendaftaran ulang jumlah yang
mendaftar kurang dari jumlah alokasi yang ditetapkan, kekurangannya
dipenuhi dari calon mahasiswa cadangan menurut peringkat tertinggi.
Jika masih belum mencukupi, maka pemenuhan alokasi diatur oleh
Panitia Poltekkes, dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya mutu
mahasiswa.
3. Bagi mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang dan menyelesaikan
proses administratif kemudian mengundurkan diri pengaturannya
ditetapkan oleh Panitia Poltekkes.
J. Pemanggilan calon mahasiswa cadangan
Pemanggilan calon mahasiswa cadangan diatur dan ditetapkan oleh
masing-masing Poltekkes Kemenkes.
Untuk mengupadate info terbaru seputar Sipenmaru Poltekkes Kemnekes Palembang 2014 sobat bisa mengakses http://poltekkespalembang.ac.id/
Kak mau tanya, biasanya cdangan dipanggil lewat apa? Email? Telepon? Web?
BalasHapus