Sejarah Universitas Muhammadiyah Palembang
Ide untuk mendirikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah berbentuk
Universitas dicetuskan oleh tokoh-tokoh muda Muhammadiyah yaitu: Drs. M.
Djakfar Murod dan kawan-kawan seperti Drs. Sanusi Has, Drs. Al Hady
Haq, Drs. Idris Halim, dan Drs. Fikhri Bastari. Pada tahun 1963 dari
cetusan kelompok muda ini disambut baik oleh para tokoh pimpinan
Muhammadiyah Wilayah Sumatera Selatan H. M. Siddik Adiem, K. H. Masyhur
Azhari, Djama'in Sutan Marajo, M. Yunus, Datuk Rusli, Zamhari Abidin,
S.H. yang akhirnya dikenal sebagai perintisnya.
Usaha mereka ini
belum dapat diwujudkan karena berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun
1961, dimana persyaratan mendirikan Perguruan Tinggi Swasta minimal
memiliki 4 (empat) Fakultas dan 2 (dua) di antaranya adalah Fakultas
Eksakta. Pada tahun 1963 didirikan Fakultas Hukum dan Fakultas Filsafat
Muhammadiyah (FHFM). FHFM inilah merupakan embrio Universitas
Muhammadiyah Palembang. Pada mulanya kegiatan perkuliahan dilakukan di
Masjid Muhammadiyah Bukit Kecil Palembang dengan jumlah mahasiswa 20
orang. Pada waktu itu pimpinan FHFM adalah:
Dekan : K. H. Mansyur Azhari
Sekretaris : Drs. M. Djakfar Murod
Pada tahun 1965 FHFM berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu
Kemasyarakatan (FHIK) Muhammadiyah cabang Universitas Muhammadiyah
Jakarta. Tanggal 28 Januari 1974 FHIK Muhammadiyah berubah lagi menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM).
Pada tahun 1979
ide mendirikan Universitas Muhammadiyah di kota Palembang muncul
kembali atas inisiatif dan kemauan keras dari tokoh-tokoh muda dan
sarjana muslim. Susunan panitia pendirian Universitas Muhammadiyah
Palembang sebagai berikut:
Ketua : Drs. M. Djakfar Murod
Sekretaris : Hasnil Basri
Bendaharawan : Aji Pasim, S.H.
Anggota : 1. Drs. M. Syarkowi Nur
2. Drs. Zainal Abidin Gaffar
3. Drs. Amiruddin
4. Ir. Hasbullah Sahar
Kemudian baru pada tanggal 15 Juni 1979 M. bersamaan dengan tanggal 20
Rajab 1399 H. Universitas Muhammadiyah Palembang resmi dibuka dengan 3
(tiga) fakultas, dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah (YPTM) Sumatera Selatan nomor 010/YPTM/79, yaitu:
Fakultas Teknik dengan Program Studi Teknik Sipil
Fakultas Ekonomi dengan Program Studi Manajemen Perusahaan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan Program Studi:
1) Pendidikan Bahasa Indonesia
2) Administrasi Pendidikan
3) Pendidikan Matematika
Oleh karena adanya peraturan bahwa setiap universitas harus memiliki
paling sedikit dua fakultas eksakta, maka ketiga fakultas yang didirikan
tersebut sementara waktu dinamakan sebagai Sekolah Tinggi. Penamaan
Sekolah Tinggi tersebut sebenarnya didasarkan kepada kebijakan Mendikbud
yang waktu itu dijabat oleh Dr. Daoed Yoesoef, yang belum
memperkenankan Universitas Muhammadiyah Palembang menjadi Universitas,
tetapi baru berupa Sekolah Tinggi saja. Hal tersebut sebenarnya lebih
banyak dipengaruhi oleh politik pada waktu itu. Tanggal 25 November 1980
mendapat Piagam Pendirian dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan surat
keputusan nomor 032/III-SMS-79/80.
Pada tahun 1982 bertambah
lagi satu fakultas yaitu Fakultas Pertanian dan pada tahun 1982 tersebut
Universitas Muhammadiyah Palembang memperoleh Status Izin Prinsip dari
Kopertis Wilayah II Palembang dengan Surat Keputusan nomor
83/Kop.II/N.IV/1982 terhitung tanggal 9 Maret 1984. Universitas
Muhammadiyah Palembang ketika itu dengan empat fakultas yaitu; Teknik,
Ekonomi, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Pertanian mendapat Status
Terdaftar dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia nomor 090/O/1984. Pada tanggal itu pula Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM) berintegrasi ke dalam Universitas
Muhammadiyah Palembang menjadi Fakultas Hukum dengan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 089/O/1984.
Kemudian pada tahun 1989 Universitas Muhammadiyah Palembang memperoleh
Status Diakui oleh Departemen Pandidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia nomor 0415/O/1989 tanggal 29 Juni 1989 dan Surat
Keputusan nomor 048/O/1989 tanggal 1 Agustus 1989. Tahun 1990, Sekolah
Tinggi Ilmu Dakwah Muhammadiyah (STIDM) berintegrasi ke Universitas
Muhammadiyah Palembang dengan nama Fakultas Ushuluddin. Selanjutnya
dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 90 tahun
1990 mendapat Status Terdaftar untuk Program Strata 1 (S1) dengan
Program Studi Dakwah. Pada tahun 1994 Fakultas Usuluddin berubah menjadi
Fakultas Agama Islam (FAI) dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah nomor 30/YPTM/SS/1994 tanggal 18 Dzulqaidah
bersamaan dengan tanggal 21 April 1994.
SARANA DAN PRASARANA
Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang semula bertempat di Jalan
K. H. Ahmad Dahlan Kompleks Bukit Kecil Palembang. Sejak tahun 1981
kampus ini dipindahkan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani 13 Ulu Palembang dan
sejak itu pula pembangunan kampus terus dilaksanakan. Saat ini kampus
Universitas Muhammadiyah Palembang memiliki area seluas 5 hektar, dibagi
menjadi 2 (dua) kampus yaitu kampus A (3,5 hektar) dan kampus B (1,5
hektar), dengan gedung berlantai satu, dua, dan tiga yang terdiri dari:
Kampus A seluas 3,5 hektar, dengan rincian:
Kantor Pusat Administrasi
Ruang Administrasi Fakultas
Ruang Kuliah
Perpustakaan
Laboratorium
Ruang Fotokopi dan Percetakan
Ruang Serbaguna
Masjid Al Hikmah
Lapangan Parkir
Kampus B seluas 1,5 hektar dengan rincian:
Ruang Kuliah
Ruang Administrasi Fakultas
Perpustakaan
Laboratorium
Ruang Komputer
Ruang Serbaguna
Sarana Olahraga
Ruang Kegiatan Mahasiswa
Lapangan Parkir
Lapangan Terbuka, Jalan
Area kampus Universitas Muhammadiyah Palembang sejak tahun 1997
diperluas 1,5 hektar sebagai Kampus B di Jalan Talang Banten 13 Ulu
Palembang. Selain itu telah dibuat pula Rencana Induk Kampus Baru
Universitas Muhammadiyah Palembang seluas 35,47 hektar di Km 28
Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini Universitas Muhammadiyah
Palembang memiliki 7 (tujuh) Fakultas, 23 Program Studi (S1), 1 Program
Studi D3, dan 2 Program Studi Pascasarjana (S2).
Unit Kegiatan Mahasiswa
Organisasi kemahasiswaan di UM Palembang merupakan wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan
kecendikiawanan serta integritas keperibadian. Organisasi kemahasiswaan
terdiri dari organisasi intra Universitas dan organisasi ekstra
Universitas. Ketentuan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UM
Palembang, ditetapkan berdasarkan SK Rektor nomor
215/F.2/KPTS/UMP/XII/2000 tanggal 2 Desember 2000.
Unit kegiatan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Pramuka
Resimen Mahasiswa
Korp Sukarela PMI
Tapak Suci
MM
Koperasi Mahasiswa
Mahasiswa Pencinta Alam
Departemen Olah Raga
Departemen Kesenian
Departemen Pers/ Jurnalistik Mahasiswa
FAKULTAS/JURUSAN/PROGRAM STUDI
Fakultas Teknik (FK)
Teknik Sipil, Kimia, Elektro, Arsitektur
Fakultas Ekonomi (FE)
Manajemen, Akutansi, & D3 Manajemen Pemasaran.
Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan (FKIP)
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris,
Administrasi Pendidikan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi,
Pendidikan Sejarah.
Fakultas Pertanian (FP)
Sosial
Ekonomi Pertanian/Agribisnis, Agronomi/Agroteknologi, Teknologi Pangan
/Teknik Pertanian, Budidaya Perairan, Konservasi Sumber Daya
Hutan/Kehutanan.
Fakultas Hukum (FH)
Ilmu Hukum, Pk.
Hukum Islam, Pk. Hukum Ekonomi, Pk.Hukum Tentang Kebijakan Negara, Pk.
Tentang Kebijakan Pidana, Pk. Hukum Tentang Lingkungan & Penataan
Ruang.
Fakultas Agama Islam (FAI) (FP)
Dakwah, Tarbiyah, Syariah, Ekonomi Islam.
Fakultas Kedokteran (Fk)
Kedokteran Umum.
Program Pascasarjana/Program Magister (S2)
Program Studi Ilmu Hukum, Program Studi Ilmu Manajemen.
Beasiswa
Untuk membantu kesejahteraan mahasiswa dalam rangka penyelenggaraan
studi di Universitas Muhammadiyah Palembang tersedia fasilitas beasiswa
antara lain:
Beasiswa dari Conoco Philips
Pendaftar harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Persyaratan Umum:
1) Warga Negara Indonesia (diutamakan putra daerah yang ditunjukkan dengan menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi KK).
2) Untuk Mahasiswa yang sudah terdaftar di salah satu Universitas yang direkomendasikan:
a) Calon penerima beasiswa harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif di
salah satu universitas yang direkomendasikan Conoco Phillips Indonesia
pada Fakultas Teknik dan Non Teknik. Dibuktikan dengan Surat Keterangan
Aktif Kuliah dari Fakultas/Program Studi dan fotokopi Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM).
b) Mahasiswa yang berada pada minimal semester
3 atau lebih dari Fakultas Teknik dan Non Teknik dengan nilai minimum
IPK 2,75 pada skala 4.00.
c) Melampirkan fotokopi Transkrip Nilai/KHS 2 (dua) semester terakhir yang telah dilegalisir pihak Universitas.
d) Mahasiswa mendapatkan rekomendasi tertulis yang dikeluarkan dari
Perguruan Tinggi/Universitas tempat mahasiswa tersebut terdaftar.
e) Mahasiswa mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kepala Pemerintahan
Setempat (Kepala Desa) dan UPTD (Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan)
setempat.
3) Pada saat pengajuan lamaran beasiswa tidak sedang
menerima beasiswa dari organisasi/institusi manapun; ditunjukkan dengan
menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai 6.000 yang dibuat oleh calon
penerima beasiswa.
4) Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
5) Menyampaikan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
6) Surat Keterangan Dokter (bukan fotokopi) yang menyatakan calon mahasiswa berbadan sehat.
Persyaratan Khusus:
1) Memiliki motivasi dan komitmen tinggi untuk beIajar.
2) Memiliki jiwa kepemimpinan.
3) Memiliki kemampuan untuk berkontribusi dan ikut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4) Mempunyai integritas yang tinggi dalam lingkungan kampus dan masyarakat sekitar tempat tinggal.
Beasiswa Bidikmisi
Persyaratan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1) Lulusan tahun bersamaan dengan proses pendaftaran.
2) Usia pendaftar tidak lebih dari 21 tahun pada saat mendaftar.
3) Urutan prestasi 30% teratas di sekolah untuk semua mata pelajaran.
4) Jika memiliki prestasi tingkat nasional minimal juara 3 (setara) dapat menggantikan persyaratan 30% teratas di sekolah.
5) Pendaftaran dapat dilakukan secara online.
6) Bagi pendaftar yang sudah direkomendasikan sekolah/menyelesaikan
tahapan pendaftaran agar menggunakan nomor identitas dan kode akses di
tahap 3 pendaftaran pada laman/situs terkait.
7) Untuk pendaftar yang belum direkomendasikan dapat meminta bantuan kepada sekolah/madrasah.
8) lnformasi seleksi akan diumumkan di laman/situs PTS terkait.
9) Peminat diperkenankan memilih 1 PT dan 2 Prodi.
Beasiswa Kualifikasi S1
Beasiswa kualifikasi S1 adalah program bantuan biaya pendidikan untuk
peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dari Gubernur
Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa yang berprofesi
sebagai guru (PNS, Yayasan, dan Guru Honor) yang sedang menjalani studi
di program studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam dan semua
program studi yang terdapat di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Palembang. Besarnya bantuan biaya pendidikan
adalah Rp 2.000.000 per tahun sampai yang bersangkutan menamatkan studi.
Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan Guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Tenaga Kependidikan adalah:
1) Surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan.
2) Guru SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/SMK/MA PNS, Guru Bantu, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan.
3) Jumlah jam mengajar minimal 18 jam per minggu dinyatakan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah.
4) Surat pernyataan dari yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1 atau akta IV.
5) Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang memperoleh
beasiswa/ bantuan biaya pendidikan sejenis untuk kualifikasi guru dari
instansi pemerintah maupun swasta. Ditandatangani di atas materai 6000.
6) Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan menyatakan tidak sedang menjalani hukum disiplin.
7) Fotokopi SK Capeg, PNS, SK Guru Bantu, SK Yayasan dan SK Terakhir.
8) Fotokopi nilai semester terakhir yang telah diikuti.
9) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
10) Surat izin belajar dari Kepala Sekolah.
11) Surat Keterangan dari Rektor/Ketua PTAIS bahwa yang bersangkutan
benar kuliah di PTN/PTS yang dipimpin (dapat dibuat kolektif oleh
pimpinan PTN/PTAIS yang bersangkutan.
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Beasiswa Mahasiswa (BBM)
Beasiswa PPA dan BBM adalah beasiswa yang dananya berasal dari Proyek
Kopertis Wilayah II Palembang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pendaftaran beasiswa PPA dan BBM dilakukan melalui Dekan kemudian
diteruskan secara kolektif oleh Rektor ke Kopertis Wilayah II
Palembang.
2) Pendaftaran dilaksanakan setelah ada pemberitahuan dari Kopertis Wilayah II Palembang.
3) Realisasi beasiswa PPA dan BBM bagi yang diterima pada tahun yang bersangkutan.
4) Persyaratan pendaftaran beasiswa PPA dan BBM diutamakan yang
mempunyai IPK tertinggi dengan prioritas bagi mahasiswa yang kurang
mampu dengan keterangan RT atau Lurah dan belum mendapat beasiswa yang
lain.
Beasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang
Beasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang ini, ketentuannya sebagai berikut:
1) Beasiswa UM Palembang diberikan selama 1 (satu) tahun bagi
mahasiswa UM Palembang yang berprestasi baik, tetapi kurang mampu untuk
membayar uang kuliah.
2) Beasiswa UM Palembang diberikan setiap tahun sesuai dengan alokasi anggaran beasiswa.
3) Pendaftaran dilakukan melalui Dekan dalam bulan Desember−Januari.
4) Besarnya beasiswa UM Palembang ditetapkan oleh Rektor.
5) Persyaratan pendafaran beasiswa UM Palembang bagi mahasiswa UM
Palembang dengan melampirkan surat keterangan dari RT atau Lurah dan
belum mendapat beasiswa dari lembaga/instansi yang lain.
Info lebih lengkap dan pendaftaran mahasiswa baru, sobat biso akses langsung ke website UMP:
http://www.umpalembang.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar